Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

Beritagowa.com JAKARTA – Sejumlah pihak mengingatkan prospek bahaya yang dimaksud muncul dari RUU Kejaksaan . Dinilai berbahaya akibat memberikan kewenangan yang dimaksud berlebihan bagi kejaksaan .

Kejaksaan berpotensi menjadikan alat untuk mengamankan kebijakan dan juga kepentingan politik. “Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang digunakan melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).

Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai peluang bahaya di area balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM lalu demokrasi dalam Indonesia . Kemudian, poin proteksi saksi lalu korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.

Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidaklah sebagaimana mestinya. “Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan kemudian melanggar HAM,” ujarnya.

Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan sudah memberikan kewenangan berlebihan yang tersebut berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang dimaksud tambahan luas kemudian hal ini sangat berbahaya. “Permasalahan di dalam antaranya pemulihan aset juga kewenangan intelijen. Harus diadakan judicial review ke depannya,” tegasnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *