Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

Beritagowa.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikannya. Usai pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pantauan dalam lokasi, Hasto tampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang dimaksud mana terdapat ruang pemeriksaan.

Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa tindakan hukum aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos dan juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Dengan uraian penyidikan perkara perbuatan pidana korupsi yang mana diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku lalu kawan-kawan terdiri dari pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai terperiksa perintangan penyidikan pada persoalan hukum yang tersebut menjerat Harun Masiku.

“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi yang tersebut dilaksanakan oleh dituduh HK serta kawan-kawan yaitu dengan sengaja menghindari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau tak dengan segera penyidikan perkara dugaan aksi pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang tersebut diadakan oleh terperiksa HM bersama-sama dengan dituduh Saeful Bahri sebagai pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *