Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Publik Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group juga eksekutif ke Komnas HAM

Publik Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group juga eksekutif ke Komnas HAM

Beritagowa.com JAKARTA – Publik sipil Banten mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Agung Sedayu Group kemudian pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Orang ( Komnas HAM ). Aduan itu dibuat lantaran rakyat Banten merasa dirugikan melawan dampak proyek strategis nasional perkembangan PIK 2.

Mereka datang ke Kantor Komnas HAM pada pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat serta melakukan diskusi tertutup selama tiga jam. Kedatangan penduduk Banten itu turut didampingi oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

“Kehadiran kita bersatu publik sipil juga penduduk Banten kita mendampingi, memfasilitasi rakyat Banten yang digunakan terdampak dengan proyek strategis nasional PIK 2,” kata Abraham ketika ditemui, Kamis (13/2/2025).

Dalam diskusi internal itu, Abraham menyampaikan rakyat Banten menyampaikan testimoni mereka yang dimaksud merasa terintimidasi dan juga merasa hak asasi manusia dilanggar oleh pengembang yang tersebut turut difasilitasi oleh negara.

“Oleh sebab itu di diskusi tadi kuat dugaan ada pelanggaran HAM yang digunakan diadakan korporasi yang diadakan Agung Sedayu Group lalu difasilitasi oleh negara, itu tadi kesimpulan diskusi kami,” tutur Abraham.

Salah satu bentuk intimidasi serta pelanggaran hak asasi manusia berhadapan dengan proyek itu misalnya hilangnya mata pencarian masyarakat. Bahkan warga Banten juga terusir dari wilayah mereka.

“Sebelumnya belum pernah dilaporkan, inilah saatnya. Hilangnya pekerjaan mereka, merekan terusir dari wilayahnya, jadi merekan sudah ada merasa tidaklah berdaya lagi,” katanya.

Abraham berharap Komans HAM nantinya bukan semata-mata memberikan rekomendasi terhadap pemerintah untuk mencari jalan meninggalkan berhadapan dengan permasalahan yang tersebut terjadi. Lebih dari itu, ia berharap agar Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menguak dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud dilaporkan.

“Kami mengajukan permohonan tadi ke Komnas HAM bahwa sebaiknya nanti bukanlah hanya saja memberikan rekomendasi untuk pemerintah tapi harus melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud tejradi di tempat proyek strategis nasional PIK 2,” tutupnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *