Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan juga M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan kebijakan itu diambil untuk menjaga hormat kemudian wibawa pengadilan.
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat kemudian berdasarkan telaah melawan tindakan dan juga perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal yang dimaksud untuk menegakkan maruah serta wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat melawan nama saudara Razman Arif Nasution juga M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA Yanto ketika konferensi pers pada Gedung MA, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto menyebutkan, dengan adanya pembekuan surat advokat itu, Razman kemudian Firdaus tiada lagi menjalankan praktif di dalam pengadilan yang mana ada pada bawah wewenang Mahkamah Agung (MA). “Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat menghadapi nama Razman Arif Nasution juga saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang tersebut bersangkutan tak dapat menjalankan praktik di dalam pengadilan,” ujar Yanto.
“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon lalu penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang dimaksud agar dipedomani seluruh pengadilan di area tempat peradilan di dalam bawah Mahkamah Agung,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris dalam PN Ibukota Indonesia Utara.
Pencabutan berita acara sumpah advokat ini menghasilkan Razman tak bisa saja menjalankan profesinya sebagai pengacara dan juga beracara di tempat pengadilan.
Ketetapan itu tertuang pada surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dimaksud dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).
Surat itu menyatakan Razman terlibat pada kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digunakan diselenggarakan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.











