Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat hari ini, hari terakhir pekan (14/2/2025).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah pernah melaksanakan serah terima tanggung jawab terdakwa dan juga barang bukti (Tahap II) melawan dituduh TTL dan juga Tersangka CS untuk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, hari terakhir pekan (14/2/2025).

Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II yang dimaksud terkait dengan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di tempat Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun tempat terhadap kedua Tersangka pada perkara yang disebutkan sebagai berikut.

Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Kerjasama antarkementerian lalu tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Pertambangan menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap 9 perusahan gula swasta.

“Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan yang dimaksud seharusnya tidak ada berhak mengolah GKM menjadi GKP sebab perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM untuk perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, diadakan ketika produksi pada negeri GKP mencukupi serta pemasukan atau realisasi impor GKP yang dimaksud terjadipada musim giling.

Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan terhadap PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja serupa dengan produsen gula rafinasi dikarenakan sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta sudah pernah menyepakati pengaturan biaya jual gula dari produsen untuk PT PPI dan juga pengaturan biaya jual dari PT PPI terhadap distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Bahwa dengan adanya importasi gula yang diadakan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yang dimaksud telah terjadi memperkaya/menguntungkan pihak lain dan juga telah lama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *