Beritagowa.com JAKARTA – Saksi serta korban yang menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi dan juga korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memverifikasi LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa belaka yang tersebut tidaklah lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merek yang dimaksud mendapatkan pemeliharaan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif akibat berbagai tindakan hukum yang mana perlu pengamanan fisik yang enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang digunakan terpaksa kami hentikan lantaran enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang sebenarnya memproduksi proteksi yang tersebut diberikan LPSK tidak ada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi serta korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan segera melaksanakan tugas lalu wewenang yang digunakan berlaku. LPSK juga menegaskan tiada akan menolak saksi juga krban yang mana memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan proteksi melaksankana tugas serta wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa saja dipulihkan kondisi ini, supaya saksi juga korban bisa saja dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih tinggi kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang dimaksud mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.











