Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) turut terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja di pelaksanaan APBN dan juga APBD 2025. Anggaran Korps Adhyaksa yang digunakan terpotong sebesar Rp5,4 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono pada waktu raker bersatu Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
Anggaran itu diperuntukan pada kegiatan pelayanan dan juga penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun lalu inisiatif dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
“Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun,” kata Bambang di rapat.
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun lalu belanja modal Rp3,4 triliun. “Bahwa setelahnya dikurangkan dengan besaran blokir di area atas, maka disposisi anggaran yang tersebut dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang.
Dari jumlah keseluruhan itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun serta belanja modal Rp11,1 triliun.
“Terkait hal yang dimaksud bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap saja tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang.
“Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; serta belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” katanya.











