Beritagowa.com JAKARTA – DPR bisa jadi mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian Mahkamah Agung (MA) dapat memicu politisasi hukum. Kewenangan baru DPR ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Revisi Tatib menghasilkan DPR mempunyai kewenangan mengevaluasi pejabat negara yang digunakan dipilih melalui proses uji kelayakan juga kepatutan (fit and proper test) di dalam DPR. Tak hanya sekali hakim, Panglima TNI, Kapolri, juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa saja dicopot oleh DPR.
“Kalau misal katakanlah hakim-hakim dengan mudah bisa jadi dievaluasi, lalu diangkat, kemudian diberhentikan oleh DPR, maka akan muncul politisasi hukum, politisasi pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, Mingguan (9/2/2025).
“Karena menganggap merekan yang digunakan milih, lalu dapat memberhentikan, mengevaluasi kapan belaka hakim itu. Potensial untuk terjadi politisasi pengadilan menjadi sangat besar, penegakan hukum akan dipolitisasi sangat besar,” tambahnya.
Dia menilai adanya politisasi hukum akan segera menggerus kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi. Jika hal yang disebutkan terjadi, maka tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan juga mengambil bagian tergerus.
“Kalau penegakan hukum menjadi rendah, tingkat keyakinan masyarakat, tingkat kepercayaan warga atau dukungan publik akan rendah, maka mau tiada mau dapat menurunkan tingkat evaluasi positif rakyat untuk pemerintah,” ungkap Djayadi.
Tingkat dukungan rakyat yang rendah ini otomatis mengganggu legitimasi rakyat terhadap pemerintahan. Akibatnya tingkat kepatuhan warga negara menjadi rendah.
Karena itu, beliau mengajukan permohonan DPR fokus terhadap tugas juga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif. “Jadi isu ini bisa jadi ke mana-mana. Karena itu sebaiknya DPR balik lagi ke tupoksinya yang pokok yaitu sebagai lembaga legislatif tanpa mencampuri urusan-urusan seperti yang digunakan terkait segera lembaga kehakiman serta lembaga yudikatif,” ujarnya.











