Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Beritagowa.com JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tiada mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang mana dinilai masih mempunyai ketimpangan.

Dalam diskusi yang digunakan diselenggarakan dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana di area Indonesia jikalau tidak ada dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang dimaksud baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, juga rakyat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang digunakan baru tidak ada justru menyebabkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang tersebut menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Orang (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting di meyakinkan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum secara langsung bisa jadi dianggap sebagai tindakan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang dimaksud baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga peradilan agar bukan terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan pada tugas lalu kewenangan APH, maka hal ini sanggup berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang digunakan lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan tambahan holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga tak hanya saja menjadi barang hukum yang mana setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik dalam lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi serta praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah serta DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang digunakan lebih lanjut utuh, komprehensif, kemudian adil bagi semua pihak.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *