Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan akan mengadakan sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya dijalankan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang sidang utama PN DKI Jakarta Selatan. Sidang sudah ada dilakukan keduanya kalinya, yang mana mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda lantaran pihak KPK tak hadir di persidangan serta meminta-minta untuk ditunda.
“Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan datang dijalankan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang tersebut kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan terdakwa kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya dapat independen di bersikap.
“Mengapa penetapan terdakwa itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi,” bebernya.











