Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi

Revisi UU Kejaksaan juga juga KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi

Beritagowa.com JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan lalu KUHAP dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Sebab, Kejaksaan diberikan kewenangan penuh di perkara pidana melalui asas dominus litis.

Hal itu diungkapkan, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya, asas dominus litis yang mana diberikan untuk Kejaksaan melalui RUU memproduksi tumpah tindih dengan kewenangan yang mana dimiliki kepolisian kemudian kehakiman.

“Asas dominus litis memang benar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak ada perlu lagi bolak-balik antara penyidik serta jaksa oleh sebab itu perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun dalam sisi lain, malah tumpang tindih apabila bukan ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian serta kehakiman,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain melakukan penyelidikan juga penyidikan sendiri, jaksa juga mampu mengintervensi penyidikan yang digunakan dilaksanakan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan juga penyidikan juga kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan juga penyitaan yang tersebut menjadi kewenangan kehakiman.

“Hal ini rawan disalahgunakan lantaran mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang dimaksud menyangkut elite,” jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan juga bergabung menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kejaksaan terkesan lebih lanjut terhadap fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya pada fungsi penuntutan.

Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik aktivitas pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak ada lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.

“Jika jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS pada melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP,” tegasnya.

Haidar mengingatkan Presiden Prabowo Subianto revisi UU Kejaksaan juga KUHAP berpotensi mengulang kembali kejadian 2019. Di mana pada waktu itu, gelombang aksi demonstrasi pecah akibat revisi UU KPK dan juga KUHP. Revisi yang dimaksud dianggap sebagai upaya untuk melemah KPK.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan juga Presiden adalah sosok yang dimaksud tiada menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi,” katanya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *