Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

PN DKI Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Kepala Daerah Pasuruan ke Cak Muhaimin

PN DKI DKI Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Kepala Daerah Pasuruan ke Cak Muhaimin

Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar juga Mahkamah Partai.

Putusan penolakan gugatan yang dimaksud tertuang pada salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri lalu Suparman sebagaimana di tempat rilis pada laman pn-jakarta pusat.go.id.

Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan Irsyad Yusuf yang disebutkan berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang digunakan menentang Muktamar PKB di tempat Bali pada 2024, bahkan berupaya untuk menggagalkan Muktamar tersebut.

“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” tuturnya, Rabu (5/2/2025).

Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst serta untuk Mahkamah Partai PKB.

Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Namun gugatan yang dimaksud dicabut serta pasca itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakpus.

Inti gugatan yang disebutkan adalah memohonkan pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin serta DPP PKB untuk membayar uang ganti merugikan terhadap Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.

Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, pendapatan menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang digunakan ganti kehilangan adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 kemudian menyita Gedung DPP PKB yang terletak dalam Jl. Raden Saleh 9 Ibukota Pusat.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *