Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang mana diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan juga Sarlandy Hutabarat (pemohon).
Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan mengundurkan diri dari sebagai pemenang.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon bukan dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan.
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan kemudian ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang tersebut dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil yang disebutkan tidak ada sanggup dibuktikan secara jelas.
“Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan beberapa pejabat Forkopimda adalah dalili yang mana sangat sumir lalu tidaklah dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang mana dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail pengumuman pihak terkait,” kata Ridwan.
Baca Juga: Pagar Bambu pada Perairan Tangerang yang digunakan Bikin Gaduh
Dia menegaskan, penyelenggaraan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang dimaksud didalilkan di melaksanakan kegiatan sama-sama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
“Selain itu, pemohon pada membuktikan dalilnya tidaklah didukung dengan adanya bukti yang cukup serta meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan lalu ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon,” tambahnya.
Dia juga menyebut, jikalau Bawaslu Wilayah Tapanuli Utara menyatakan tidak ada menerima laporan dan/atau bukan menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang dimaksud di dalam atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan serta ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang mana menguntungkan pihak terkait adalah tidaklah logis menurut hukum,” pungkasnya.











