Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada sesi III dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tiada dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk pembukaan di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang mana belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, serta PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi serta ahli itu akan dihadirkan di persidangan di dalam hari yang mana sama.
“Bagi perkara-perkara yang dimaksud lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi kemudian ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang dimaksud akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tiada dibacakan oleh Mahkamah yang tersebut artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak ada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang tersebut diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang dimaksud belum diputus atau ditetapkan lantaran perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pertemuan II ditutup.











