Beritagowa.com JAKARTA – eksekutif memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, kemudian tidaklah lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah akan datang mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.
“Kami tidaklah akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang digunakan dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang digunakan mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau terhadap rakyat untuk tetap memperlihatkan tenang juga menjamin distribusi segera kembali normal. Komunitas juga diharapkan dapat berperan aktif, di melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat tambahan tepat sasaran, lalu dapat dinikmati oleh publik yang benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang tersebut telah lama ditetapkan,” katanya.











