Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro pribadi karyawan swasta sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan perbuatan pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan di tempat Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen pada PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan kegiatan bisnis terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh regu penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di area Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).











