Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
“Ada tiga terdakwa yang sudah ada ditetapkan di tempat perkara digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hari Jumat (31/1/2025).
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang mana telah ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi. “Untuk materinya belum bisa jadi dishare,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut tindakan hukum dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. “Sprindik bulan September 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 20 Januari 2025.











