Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di area Pangkalanbuun Kalteng

Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di dalam area Pangkalanbuun Kalteng

Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai dituduh terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. HAT dijemput paksa pada Selasa (21/1/2025) dari wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Yang bersangkutan sebelum diadakan penjara oleh penyidik terlebih dahulu dilaksanakan penangkapan pada hari ini juga di tempat Pangkalanbuun kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terhadap wartawan pada gedung Kejagung.

Setelah itu terperiksa dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Menurut Harli, HAT sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi gula, tapi yang mana bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Mengapa dilaksanakan penangkapan? Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun bukan mengindahkan panggilan penyidik. Oleh akibat itu penyidik kemarin menetapkan sebagai terdakwa sama-sama yang mana kemarin,” tuturnya.

Befrdasarkan pantauan SINDOnews sekitar pukul 18.10 WIB, terperiksa HAT pergi dari dari Lobby Gedung Kartika Kejagung. Dia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Tim penyidik menggiring HAT untuk masuk ke pada mobil tahanan kejagung. Selanjutnya kendaraan yang disebutkan meninggalkan kawasan gedung Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan dituduh baru di perkara dugaan korupsi importasi gula yang tersebut menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan terdakwa yang disebutkan merupakan pihak swasta. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; lalu ES selaku Direktur PT PDSU.

“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah terjadi mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar ketika konferensi pers di area kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan terdakwa itu sudah ada dilaksanakan penjara untuk 20 hari ke depan dalam rutan Salemba cabang Kejaksaan serta Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan. Mereka yang dimaksud sudah ada ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH juga ES.

“Sedangkan untuk dua terperiksa yang telah lama dipanggil dengan patut hari ini bukan hadir yaitu berhadapan dengan nama terdakwa HAT kemudian berhadapan dengan nama ASP ketika ini dilaksanakan pencarian oleh pasukan penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka itu pada waktu ini,” ujarnya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *