Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa jadi selesai di waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan hukum dugaan korupsi e-KTP yang dimaksud tertangkap dalam Singapura.
“Semua sanggup sehari, mampu dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman pada kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).
Dia menuturkan, dokumen yang dimaksud dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. “Kalau merek anggap dokumen kita sudah ada lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK,Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tiada berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.
“Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo pada Kantor Kementerian Hukum, Hari Jumat (24/1/2025).
Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum dapat meyakinkan kapan hal itu akan dilakukan.
“Kita tunggu cuma nanti informasi lebih banyak lanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, ketika ini masih ditahan dalam sana.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di tempat Singapura lalu pada waktu ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











