Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan masih mengakumulasi dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos yang tertangkap di dalam Singapura. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri teristimewa yang digunakan Interpol ya,” kata Supratman, Hari Jumat (24/1/2025).
Supratman menjelaskan, masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Suptratman mengaku sudah pernah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. “Saya pikir telah berjalan,” ujarnya.
Terkait berapa lama proses ekstradisi ini, Supratman menyebutkan tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu telah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.
“Semua sanggup sehari, bisa saja dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di area Singapura. Kalau mereka itu anggap dokumen kita sudah ada lengkap, ya pasti akan diproses,” katanya.











