Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan diadakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir persoalan hukum narkotika.

“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).

Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan pasca eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang sejenis yang digunakan dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau tetap memperlihatkan dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap otoritas Prancis,” sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana berakhir perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.

Pertemuan diadakan di tempat Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di tempat Jakarta.

Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan juga Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Pembahasan dilaksanakan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang dimaksud sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis terhadap Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang tersebut diterima, Rabu (8/1/2025).

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *