Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

Beritagowa.com JAKARTA – Komunitas sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang digunakan tertuang di UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.

”Limitasinya bukan jelas, lalu menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan inovasi UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan lalu keadilan penduduk pada Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.

Dia lalu kemudian menunjukkan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang digunakan sempat merebak dikarenakan menemui buron kakap perkara perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan juga Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya menghadapi sepengetahuan. Kita tiada tahu, kan,” ucapnya.

Namun nyatanya kejaksaan cuma menuntutnya empat tahun lalu denda Rp500 juta. Edwin mengatakan bahwa ini menunjukkan komitmen yang mana lemah terhadap praktik korup di dalam tubuh kejaksaan itu sendiri.

Selain itu, Edwin juga mengumumkan sebagian contoh tindakan hukum lainnya. Menunjukkan fenomena no popular no justice. ”Kita pernah dengar ada perkara Valencia alias Nensyl, yang tersebut diproses sebab memarahi suaminya yang dimaksud mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi lantaran viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.

Sebuah hal yang mana aneh, jikalau menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga persoalan hukum pemelihara landak di area Bali. Yang pasca tersebar luas baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Dalam forum yang digunakan sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang mana diadakan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya seseorang jaksa itu sanggup menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, jikalau parameternya tiada jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.

Akademisi yang akrab dipanggil Uceng itu kemudian memperlihatkan tindakan hukum Jaksa Pinangki. ”Bagaimana mampu pertimbangannya itu sebab ia manusia ibu bla bla juga sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang dimaksud sederhana. Padahal, di area tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.

Menurutnya, spirit kemudian pertimbangan yang tidaklah tepat inilah yang tersebut kemudian menjawab fenomena kenapa pasca merebak baru bergerak. ”Parameter dan juga pertimbangannya harus benar-benar pas kemudian bisa jadi diterapkan untuk siapa pun,” katanya.

”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang mana jelas supaya orang tiada menduga macam-macam. Jangan-jangan dikarenakan ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang tersebut njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di tempat persoalan hukum lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *