Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di dalam Sidang Praperadilan

Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK dalam pada Sidang Praperadilan

Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan mengadakan sidang perdana praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang tersebut keberatan ditetapkan dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Ketua DPP PDIP Area Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.

“Kami regu hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang dimaksud akan mengambil bagian bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang mana disitir Selasa (21/1/2025).

Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang dimaksud dimaksud. Ia belaka menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengawasi belasan pengacara tersebut.

“Terkait bukti, semua telah kita siapkan kemudian akan kita komunikasikan pada persidangan,” ujarnya.

“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar masih tenang. Kita sama-sama hormati juga taat hukum. Kita sama-sama berjuang pada jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tiada benar,” sambungnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terdakwa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikannya.

Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. “PN DKI Jakarta Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada Hari Jumat (10/1/2025).

Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah lama ditunjuk sebagai Hakim Tunggal pada gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025).

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *