Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kasus Korupsi Eks Kepala Kabupaten Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian uang dari berbagai pihak terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Pimpinan Daerah Kertai Negara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang tersebut disita dari mata uang rupiah hingga asing.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 akun (atas nama terdakwa kemudian menghadapi nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa (14/1/2025).

Kemudian Mata Uang Dollar 6.284.712,77 yang digunakan disita dari 15 tabungan dan juga SGD2.005.082.

“Penyitaan diadakan oleh sebab itu diduga uang yang dimaksud tersimpan di account yang disebutkan diperoleh dari hasil tindakan pidana terkait dengan perkara yang disebutkan di area atas,” ujarnya.

Jika ditotal, jumlah agregat uang yang digunakan disita itu lebih besar dari Rp400 miliar.

Sekadar informasi, Rita sudah pernah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pasca dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 kemudian suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait tindakan hukum TPPU dengan terperiksa Rita.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *