Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Soal Studi OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke pemerintahan Belanda

Soal Studi OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke pemerintahan Belanda

Beritagowa.com JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi meminta-minta Presiden Prabowo Subianto melayangkan nota menentang resmi untuk pemerintah Belanda terkait riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang digunakan berbasis di tempat Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang mana terlibat pada kejahatan terorganisasi serta paling korup di area dunia.

Haidar Alwi menyebut, Jokowi adalah presiden, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih dengan segera oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pilpres yang dimaksud sah. Karenanya, pelecehan terhadap Jokowi adalah pelecehan terhadap negara, pemerintah, dan juga mayoritas rakyat Indonesia.

“Dengan segala hormat saya memohon terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri melayangkan nota mengkritik secara resmi terhadap pemerintah Belanda terkait riset OCCRP,” katanya, Hari Jumat (17/1/2025).

“Hal itu demi menjaga nilai tukar diri lalu kehormatan bangsa di tempat mata dunia agar tiada mudah dilecehkan oleh siapa pun. Jika sekarang Jokowi, tidak tidaklah mungkin saja di area masa depan OCCRP atau lembaga lainnya menyasar Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Setelah berhasil mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang digunakan ditimbulkannya, OCCRP kemudian mengakui bukan mempunyai bukti Jokowi terlibat di korupsi. Mereka berdalih kelompok-kelompok rakyat sipil juga para ahli menilai pemerintahan Jokowi secara signifikan melemah lembaga antikorupsi, lembaga pemilihan umum kemudian lembaga peradilan.

R Haidar Alwi menyebut, kalau revisi UU KPK disebut merusak kekuatan KPK, bukankah telah sejumlah putusan MK yang mana meyakinkan UU yang disebutkan tiada bermasalah. Lalu, kalau pencalonan Gibran sebagai cawapres disebut merusak kekuatan lembaga pilpres juga peradilan, bukankah MK pada putusannya sudah ada menyatakan pencalonan Gibran sah serta intervensi presiden tiada terbukti.

“Jadi, yang tersebut dijadikan dalih oleh OCCRP itu tidak ada lebih tinggi dari sekadar persepsi para ahli kemudian kelompok penduduk sipil yang tak taat konstitusi. Oleh sebab tiada ada bukti, belaka berlandaskan persepsi melawan konstitusi, maka predikat negatif yang dimaksud disematkan oleh OCCRP untuk Jokowi semata-mata usulan tanpa dasar,” ungkapnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *