Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak

Beritagowa.com JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pimpinan Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah Tapanuli Utara yang mana diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi memeriksa dengan seksama dan juga utuh seluruh bukti-bukti yang digunakan diserahkan oleh semua pihak.

Hal ini diungkapkan salah satu regu kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak belaka pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.

Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang digunakan dipimpin Saldi Isra telah terjadi memeriksa perkara sengketa hasil pada Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan juga sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu serupa lainnya.

“Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan mengawasi secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang digunakan diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait kemudian Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang serta juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam di perkara a quo,” kata Salman pada Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (17/1/2025).

Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang digunakan mengaku tidak ada menerima adanya laporan yang dimaksud dilayangkan pemohon, di hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pemilihan umum bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Luas (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan untuk MK.

Menurutnya, semua dalil yang digunakan dimohonkan seharusnya mampu dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jikalau bukan ada laporan ke Bawaslu artinya perkembangan yang dimaksud tidaklah pernah ada, begitu,” ujarnya.

Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK bisa saja memberikan putusan yang digunakan seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang dimaksud sudah ada diungkap di persidangan.

“Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *