Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Beritagowa.com JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) bukan setiap saat memberikan dampak buruk untuk pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian yang dimaksud mengakibatkan dampak positif dan juga tak menyebabkan persaingan perniagaan tak sehat.

“Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala dunia usaha dari masing-masing pihak sekaligus mengempiskan unsur ketidakpastian di proses distribusi. Perjanjian tertutup juga mengupayakan efisiensi dikarenakan akan menurunkan biaya operasi antara produsen-distributor.

“Transaksi dapat berbentuk biaya monitoring, observasi, kemudian lain sebagainya yang digunakan biasa dipakai pelaku usaha untuk menjaga stabilitas pada proses distribusi,” katanya.

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku perniagaan dapat menjadi lebih banyak efisien dengan menurunkan biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian pada melaksanakan kegiatan perniagaan bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor pada mengambil prospek arbitrage.

“Hal ini dapat terjadi ketika pelaku usaha yang tersebut menerima barang di jumlah keseluruhan yang tersebut besar, kemudian dijual ke bursa yang lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan tarif jual pada bursa yang berbeda,” katanya.

Ningrum mengakui bahwa memang sebenarnya di pada UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang digunakan ditimbulkan.

Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *