Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur . Selama 20 hari ke depan, ia akan ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Rudi Suparmono ditangkap melawan dugaan mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya pada waktu menyidangkan Ronald Tannur yang mana terjerat tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Atas bantuan itu, ia juga disebutkan mendapatkan imbalan sebagai uang.
Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Rudi Suparmono ini? Berikut sekelumit profilnya yang tersebut dapat diketahui.
Profil Rudi Suparmono
Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H merupakan salah orang hakim di area Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Rudi dilantik menjadi Ketua PN Surabaya pada 12 Februari 2022. Waktu itu, ia menggantikan Dr. Joni, S.H., M.H yang tersebut dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di area Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sebelum penugasan baru tersebut, Rudi lebih tinggi dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Ibukota Timur. Melihat ke belakang, ia juga pernah menjadi Ketua PN Kendari pada Sulawesi Tenggara (Sultra) juga Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Pada catatan pendidikannya, Rudi Suparmono disebutkan meraih penghargaan Doktor (S-3) di Keilmuan Hukum dari Universitas Jayabaya. Menariknya, peringkat yang dimaksud didapat sehari sebelum dirinya dilantik jadi Ketua PN Surabaya.
Beranjak dari PN Surabaya, Rudi kemudian beralih tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Dia dilantik pada 16 April 2024 menggantikan pejabat lama, yakni Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H, M.H yang dimaksud dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan di area Sumatera Utara.
Harta Kekayaan Rudi Suparmono
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rudi Suparmono terakhir kali lapor pada 25 Januari 2024 untuk Periodik 2023. Tercatat, ia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp2.905.702.024 atau Rp2,9 miliar. Berikut rinciannya:
A. Tanah juga Bangunan: Rp2.300.000.000
1. Tanah Seluas 1259 M2 di dalam Kab/Kota Ibukota Pusat, hasil sendiri Rp100.000.000











