Beritagowa.com JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati juga delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan juga 3 digelembungkan kemudian digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 dan juga 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail pada Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di dalam tempat pemungutan pendapat (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih lanjut suara. Menurutnya, penggelembungan pendapat mulai terjadi di area tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang digunakan diduga menggelembungkan ucapan untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pendapat di tempat tingkat KPU, sehingga yang dimaksud tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai pada tingkat KPU kami jadi yang dimaksud kalah, sehingga itu yang dimaksud menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengadakan sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati serta delegasi bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











