Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto di hal ini menghadapi persoalan hukum dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Atas permohonan tersebut, info yang digunakan kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Hari Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan proses penyidikan dan juga praperadilan mempunyai ranah yang mana berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di area sedang proses praperadilan.
“Prosesnya masih berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilaksanakan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan terhadap penyidik lagi,” tuturnya.
Tessa menyampaikan penolakan itu tidak semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap saja berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelahnya berkoordinasi dengan atasan pada hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan,” tutupnya.











