Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan akan menyelenggarakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita serta juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang mana dijalankan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terdakwa Mbak Ita, akan datang dilakukan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah lama melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang digunakan dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang sebab tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, lalu dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang dimaksud terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohon agar hakim tunggal mampu menyatakan tidak ada sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang dimaksud dijalankan KPK. “Menyatakan bukan sah segala tindakan atau penetapan yang dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.











