Beritagowa.com JAKARTA – Helena Lim yang tersebut terseret perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekarang ini telah lama divonis lima tahun penjara. Pembacaan vonis dilaksanakan di tempat Pengadilan Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
Tidak cuma mendapat hukuman kurungan, Helena juga terancam kehilangan harta bendanya apabila bukan membayar uang pengganti. Pengusaha money changer itu diketahui mendapat hukuman denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara.
Karena terbukti melakukan langkah pidana pencucian uang (TPPU), hakim juga menghukum Helena pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Setelah itu, hakim memerintahkan agar banyak aset yang digunakan disita untuk dikembalikan ke Helena. Beberapa harta yang tersebut disita antara lain adalah barang bukti berbentuk ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang.
Hakim menyatakan seluruh aset Helena yang digunakan disita tak terkait dengan tindakan hukum korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan aset itu diperoleh di tempat luar tempus waktu persoalan hukum tersebut.
Profil Helena Lim
Helena Lim merupakan individu model, pengusaha, lalu musisi yang mana lahir pada 19 November 1976. Dirinya tercatat memiliki beberapa rumah mewah pada kawasan PIK, membuatnya dijuluki sebagai Crazy Rich PIK.
Kediaman Helena Lim di tempat PIK tampak sangat mewah dengan kolam renang, salon pribadi, dapur lengkap, lalu kamar mandi yang sangat elegan.
Dalam kariernya sebagai musisi, Helena sempat merilis sebuah single bertajuk “Pasrah” pada tahun 2019 lalu. Nmaun, pada masa kini salah satu profesinya yang dimaksud kurang ditekuni.











