Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Mengamati Kedudukan Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mengamati Kedudukan Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Beritagowa.com JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta perwakilan presiden atau presidential threshold. Sidang dilakukan dalam Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (2/1/2025).

Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, dalam sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold.

Kemudian, di area samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, kemudian sikap sedang ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, dan juga dalam ujung kiri ada Ridwan Mansyur.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Norma yang mana diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

Namun, lantaran gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 lalu bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini pada berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy serta bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *