Beritagowa.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan hukum dugaan perkara suap Harun Masiku yang menyeret namanya.
Sidang praperadilan perdana tindakan hukum Hasto akan dijalankan Selasa (21/1/2025) mendatang di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Djuyamto pada waktu dikonfirmasi Hari Minggu (12/1/2025).
Dia menjelaskan perkara Hasto teregister di nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim di sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
“(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH,” ungkap dia.
Sementara, program sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
“(agenda sidang) pemanggilan para pihak,” ucap dia.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan juga perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Hari Jumat (10/1/2025).











