Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan evakuasi kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) lalu Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tersebut diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Mengabulkan pengunduran kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan Pemohon tidaklah dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta-minta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatatkan perihal pencabutan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan juga mengatasi salinan berkas permohonan terhadap Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada hari terakhir pekan 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah sudah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di huruf e juga huruf di tempat atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah terjadi berkesimpulan bahwa pencabutan atau pengunduran kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah logis menurut hukum kemudian Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) lalu Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilihan umum yang digunakan mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, duta gubernur, bupati, delegasi bupati, walikota, serta perwakilan wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan prasarana di jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti pada luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden lalu duta Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) juga Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang bukan dimaknai sebagai wewenang Presiden serta Wakil Presiden pada kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.











