Beritagowa.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang digunakan diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah terjadi teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan sudah pernah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, ia tak sanggup berbicara lebih tinggi banyak lantaran dialah yang dimaksud akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih banyak lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.











