Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang banyak 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar untuk wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan terhadap yang dimaksud bersangkutan kemudian masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur diadakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang dimaksud sudah pernah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, berhadapan dengan permintaan terperiksa LR, terdakwa MW pada kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang untuk dituduh LR sebesar kurang tambahan Rp1,5 miliar,” ujarnya.











