Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang dimaksud merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat di persoalan hukum kejahatan yang mana meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelahnya dilaksanakan penelusuran, yang tersebut bersangkutan telah berada pada Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan perbuatan administratif keimigrasian sebagai pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dijalankan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang digunakan bersangkutan berada di area Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang mana diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud menghadapi nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan juga diadakan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih besar lanjut,” katanya.











