Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Fakta dari Imipas

Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Fakta dari Imipas

Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menanti data puluhan ribu narapidana yang tersebut akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu mampu diberikan oleh Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan (Imipas) di waktu dekat.

“Soal amnesti, kami masih mengantisipasi dari Kementerian Imipas perihal datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berbicara dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang mana 44.000 by name itu sudah ada terakses atau belum, telah bisa saja diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman ketika ditemui di tempat Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Ibukota Selatan, Selasa (7/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak sanggup menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang digunakan didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang tersebut mendapat amnesti pada waktu dekat.

“Karena tentu Kementerian Hukum tidaklah sanggup meneruskan apa-apa kalau tiada ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh oleh sebab itu itu beberapa ketika yang dimaksud lalu Menteri Imipas menjanjikan pada waktu dekat nama-nama yang disebutkan akan segera diserahkan,” tutur Supratman.

“Mungkin ya, proses asesmennya lebih banyak ketat sehingga itu yang menimbulkan sedikit lebih tinggi lama daripada yang digunakan kita perkirakan,” imbuhnya.

Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mana mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.

“Karena yang tersebut akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang digunakan berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan terhadap Bapak Presiden, Presiden yang dimaksud akan memutuskan berapa banyak serta siapa,” terang Supratman.

Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila telah ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya telah ada, pasti kami akan membuka ke publik. Supaya ada kontrol rakyat untuk mengawasi siapa yang mana akan diberi amnesti,” tandasnya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *