Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Bareskrim ungkap pabrik vape etomidate di Jaktim, awalnya dari ojek online ditipu jadi kurir

Penangkapan di Jakarta Timur: Laboratorium Gelap Produksi Cartridge Vape Berisi Etomidate

Sebuah laboratorium gelap yang diduga memproduksi cartridge vape berisi obat bius etomidate berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari seorang pengemudi ojek online yang melaporkan barang bawaannya ke pihak berwajib.

Kejadian Awal dan Pemeriksaan Awal

Kejadian ini bermula pada Senin (13/4/2026) malam, saat seorang pengemudi ojek online merasa curiga terhadap barang yang ia bawa. Ia akhirnya melapor ke petugas piket Bareskrim Polri dan memberikan barang tersebut untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray, ditemukan bahwa barang itu mengandung narkoba.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo Mafia yang diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam pernyataannya.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah sampai di lokasi, pengirim barang menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang tersebut. Pengemudi ojek online lainnya berinisial R kemudian dihubungi untuk mengantarkan barang ke hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Akhirnya, seorang saksi berinisial PP datang untuk mengambil barang tersebut atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

“Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta,” ucapnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Di kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Tersangka juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang menjadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Namun, ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM. Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut, antara lain:

  • Sabu seberat 0,7 gram
  • 25 cartridge kosong merek ‘Mafia’
  • 34 cartridge kosong merek ‘Stone Island’
  • 3 cartridge kosong tanpa merek
  • 2 alat pres
  • Timbangan digital
  • 117 bungkus vape merek ‘Mafia’
  • 88 bungkus vape merek ‘Yakuza’
  • 19 bungkus vape merek ‘Three’
  • 1 bungkus vape merek ‘Supreme’
  • Sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek

Struktur Peredaran Narkoba

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur. Dalam kasus ini, total barang bukti narkoba yang disita berkisar Rp410.781.120.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *