Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

203.000 Liter BBM Ilegal Ditemukan, 32 Orang Ditangkap Polda Lampung

Penangkapan Sindikat Penimbun BBM Ilegal di Lampung

Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Operasi ini mengungkapkan adanya tiga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan BBM jenis solar ilegal. Hasilnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp160,7 miliar.

Operasi tersebut berlangsung pada Rabu, 8 April 2026. Dalam kegiatan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bekerja sama dengan Satuan Brimobda Lampung melakukan penggerebekan terhadap tiga lokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Petugas berhasil menangkap total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Selain itu, ratusan ribu liter BBM ilegal disita dari ketiga lokasi tersebut. Jumlahnya mencapai 203.000 liter.

Lokasi Pengungkapan

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM yang menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menyimpan solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Sementara itu, lokasi ketiga (TKP 3) masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Selain BBM, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lainnya. Di antaranya adalah 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter, serta 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki. Kapal-kapal ini diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.

Selain itu, puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar juga turut disita.

Peran Kapolda Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara. Menurutnya, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif.

“Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Imbauan kepada Masyarakat

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.

Tindakan Lanjutan

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Operasi ini juga menjadi contoh bagaimana polisi dapat bekerja sama dengan berbagai satuan untuk menangani isu-isu penting seperti penimbunan BBM ilegal.

Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang ingin merugikan negara. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan aktif dalam membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *