Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kondisi Doni Salmanan Pasca Bebas Penjara, Harta Ludes, Istri Tetap Setia

Kondisi Doni Salmanan Setelah Bebas dari Penjara

Setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun, Doni Salmanan akhirnya bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026). Kini, ia harus memulai hidup dari nol lagi setelah semua hartanya disita negara. Hal ini diungkapkan oleh istri Doni, Dinan Fajrina, yang menyatakan bahwa barang-barang suaminya sudah habis tak bersisa.

Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong aplikasi binary option Quotex pada Maret 2022 lalu. Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025, ia mendapatkan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan. Ia juga telah membayar denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung.

Dinan Fajrina secara langsung mengklarifikasi potret Doni Salmanan yang membawa tas branded Louis Vuitton. Menurutnya, tas tersebut bukanlah hasil investasi bodong, melainkan hadiah dari dirinya sendiri. Ia bahkan memberikan bukti chat dengan penjual tas di tahun 2025 lalu.

“Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan. “Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang. Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey.”

Proses Pembebasan Bersyarat Doni Salmanan

Pembebasan bersyarat Doni Salmanan dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026). Menurutnya, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023.

Selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Meski begitu, ia kini memiliki kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dari nol. Dinan Fajrina menegaskan bahwa ia akan tetap mendampingi suaminya dalam proses ini.

Latar Belakang Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung, sempat menjadi sorotan publik karena aksi bagi-bagi uangnya yang viral di media sosial. Pada Agustus 2021, ia mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. Selain itu, ia sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis, seperti menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta. Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad. Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.

Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda. Ia tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *