Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polisi Diduga Bawa Kabur Dana Koperasi Miliaran Rupiah

Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi BMJ Boja

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana simpanan anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja. Laporan ini mencuat setelah puluhan nasabah koperasi menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tidak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu.

Mora Sandhy Purwandono menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi tersebut. Ia dilaporkan karena diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair. Laporan resmi diterima oleh kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Masalah Muncul Saat Momentum Lebaran

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menjelaskan bahwa kliennya, Ketua Koperasi BMJ Boja Juhara Sulaeman, tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun. “Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” ujar Abdullah.

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum Lebaran 2026, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka. “Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana.” Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dokumen Mencurigakan Ditemukan

Sementara itu, Juhara Sulaeman mengungkapkan bahwa dirinya menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya. “Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal, saya sebagai ketua koperasi, merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya.

Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Penyelidikan Dilakukan oleh Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. “Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini, masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Artanto.

Dia menyebut, laporan tersebut secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi. “Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Artanto juga menegaskan bahwa saat ini baru pihak pelapor yang terdata secara resmi dalam laporan tersebut. Terkait jumlah korban atau nasabah yang terdampak, polisi masih melakukan pendalaman. “Belum diketahui jumlah korban. Saat ini masih tahap awal, baru pelapor saja yang terdata,” tambahnya.

Meski begitu, polisi akan melakukan kajian awal sebelum menentukan direktorat yang akan menangani penyelidikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik sekaligus menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan secara profesional untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Koperasi BMJ.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *