Penodongan Senjata Api di Bangkalan, Seorang Pria Diamankan oleh Polisi
Seorang pria berinisial RSD (33) ditahan oleh polisi setelah melakukan aksi penodongan menggunakan senjata api (senpi) terhadap tetangganya. Kejadian ini terjadi di Desa Tegungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. RSD ditangkap oleh personel gabungan unit pidana umum Satreskrim dan Satsamapta pada hari Senin (30/3/2026), saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka RSD, pihak kepolisian juga menyita satu senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, serta mobil Honda Brio warna putih yang digunakan sebagai tempat menyimpan senpi tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban, MFN (21), sedang duduk di gardu Desa Tegungguh. Tersangka RSD melintas bersama istrinya menggunakan mobil Honda Brio sambil menyalakan klakson. Korban memberikan respons dengan kata “yok”, yang kemudian membuat tersangka marah karena merasa diejek. Akibatnya, RSD menghentikan laju mobilnya.
Korban yang sedang berboncengan bersama temannya lalu pergi meninggalkan gardu, searah dengan laju mobil tersangka. Namun, korban tidak berhenti, melainkan terus mengendarai motornya. Pelaku mencoba memepet korban sambil meneriaki dengan kata “copet-copet”. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan.
Setiba di pertigaan, pelaku berbelok ke kanan sementara korban berbelok ke kiri. Di sinilah awal dari aksi penodongan. Pelaku melambaikan tangannya sebagai isyarat agar korban mendekatinya. Saat korban mendekati, posisi sepeda motor korban sejajar dengan pintu depan mobil pelaku.
Korban bertanya dengan kalimat, “ada apa kak?” yang dijawab istri pelaku dengan “tidak ada apa-apa, sudah pergi sana”. Mendengar jawaban itu, pelaku RSD marah dan menutup mulut istrinya dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya meraih pinggang kirinya untuk mengeluarkan senjata api laras pendek yang kemudian ditodongkan ke arah korban.
Melihat kejadian tersebut, korban ketakutan dan melarikan diri. Pelaku yang marah terus mengejar korban sambil berteriak, “jangan lari”. Korban pun tancap gas hingga laju motornya oleng dan terjatuh.
Ancaman Hukuman
Atas aksinya, tersangka RSD terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 306 KUHP atau seseorang yang melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan senjata api sesuai Pasal 448 KUHP.
Menurut AKP Hafid Dian Maulidi, pihak kepolisian masih terus mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Mereka ingin mengetahui dari siapa tersangka mendapatkan senjata tersebut.
Kesimpulan
Peristiwa penodongan senjata api ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketenangan dan kesopanan dalam interaksi sosial. Aksi emosional yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini, sehingga tersangka dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.











