Kasus Pelecehan dan Penetapan Tersangka yang Memicu Protes
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang karyawan Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian publik. Nasib RA (24), seorang wanita muda yang melaporkan tindakan tidak senonoh dari atasan kerjanya, yaitu Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35), justru berubah menjadi tersangka. RA diduga melakukan pencurian data pribadi dan kini dijerat dengan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa ini memicu protes dari sejumlah mahasiswa dan pemuda di Pagar Alam. Koordinator aksi, Hanse Pebriansyah, menilai bahwa penahanan RA adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban. Ia menuntut agar RA segera dibebaskan karena tuduhan terhadapnya dinilai tidak masuk akal.
“Kami juga meminta pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos,” ujar Hanse.
Ia menambahkan bahwa korban seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.
Penetapan Tersangka Terhadap RA
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Perdana, membenarkan penetapan tersangka terhadap RA. Menurutnya, RA diduga mengakses data pribadi UB tanpa izin. Kejadian bermula ketika UB meninggalkan ponsel miliknya di meja pelayanan Kantor Pos Pagar Alam.
RA diduga mengakses ponsel tersebut tanpa izin. Diketahui, RA bisa membuka ponsel UB karena mengetahui kata sandi dari rekan UB. Selanjutnya, RA diduga membuka galeri foto di ponsel UB dan mendokumentasikan foto pribadi UB lalu mengirimkan ke pihak lain.
Penetapan tersangka terhadap RA dilakukan pada 25 Maret 2026 lalu dan saat ini ia ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
Penetapan Tersangka terhadap UB
Sebelumnya, UB (35) yang merupakan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Penetapan tersangka UB ini berawal dari laporan polisi tanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana.
“Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian,” ujar Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, dikutip dari TribunSumsel.
Penanganan Kasus Secara Profesional
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Pagar Alam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Penahanan Tersangka
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











