Penanganan Kasus Videografer Amsal Sitepu Diperiksa oleh Kejaksaan Agung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pihaknya sedang melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu, bahkan dianggap mengintimidasi.
“Terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Proses Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan. Namun, Kejari Karo disebut melakukan propaganda ketika membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi proses hukum dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari tahanan.
Pada momen tersebut, Danke Rajagukguk diminta menjelaskan alasan pihaknya membangun narasi tersebut. Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sementara DPR hanya sebagai pemohon.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Perbedaan Antara Penangguhan dan Pengalihan Penahanan
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo. Dalam surat PN Medan, tercantum jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya.
Namun, di surat Kejari Karo, mereka menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, bukan “penangguhan penahanan”. Dua hal ini memiliki makna yang berbeda.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.
“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.
Kesalahan Teknis dalam Surat
Danke Rajagukguk akhirnya mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari “penangguhan” menjadi “pengalihan”. Ia menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena kesalahan teknis dalam pengetikan.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
“Salah sengaja atau apa?” ucap Habiburokhman mencecar.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.
Proses Penanganan oleh Kejaksaan Agung
Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejagung akan melakukan evaluasi internal terhadap para jaksa tersebut. Jika terbukti melanggar etik atau tidak profesional, maka mereka akan mendapat sanksi.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” imbuh Anang.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Agung
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini:
- Memanggil dan memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta para JPU yang menangani kasus Amsal Sitepu
- Melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut
- Memastikan prinsip kehati-hatian dalam proses klarifikasi
- Menyiapkan tindakan etik jika terbukti melanggar aturan
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











