Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pemalsu Dana Gereja Katolik Rp28 Miliar Ditangkap

Penyelidikan Penggelapan Dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar yang dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kantor Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana tersebut diduga berasal dari uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi. Salah satunya adalah pembangunan Sport Center Labuhanbatu. Selain itu, uang juga diduga digunakan untuk membangun mini zoo dan kafe di Kabupaten yang sama. Pembangunan ini disebut dilakukan melalui perusahaan atas nama istri tersangka, Camelia Rosa. Selain itu, dana penggelapan juga diduga digunakan untuk membangun aset di daerah lain, termasuk di Kota Medan.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” kata Rahmat Budi Handoko pada Senin (30/3).

Proses Penyitaan Aset

Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan terkait aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang umat kristen. Menurut Rahmat, pihaknya sudah mengetahui aset-aset tersebut. “Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara itu, penyitaan belum dilakukan. Namun, pihak kepolisian sudah mengetahui adanya beberapa aset yang akan disita. “Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti,” tambahnya.

Penangkapan Andi Hakim Febriansyah dan Istrinya

Andi Hakim Febriansyah dan istrinya, Camelia Rosa, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3). Mereka ditangkap karena diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebanyak Rp 28 miliar.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan investasi bernama BNI Deposito Investment dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya. Dalam penangkapan ini, polisi melakukan komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia. Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol.

“Kami sudah mengajukan red notice. Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang. Kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia. Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia. Dari Malaysia ini mereka tiba di bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap,” jelas Kombes Rahmat.

Proses Pemeriksaan Lanjutan

Setelah ditangkap di bandara, Andi dan Camelia Rosa dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya tampak mengenakan pakaian sederhana dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian,” kata Kombes Rahmat.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” ujar Kombes Rahmat Budi Handoko pada Rabu (18/3).


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *