Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kasus Videografer Amsal Sitepu Diduga Rugikan Negara Rp202 Juta

Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Seni yang Terjerat Hukum

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus hukum terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dan kini menjadi terdakwa dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Kasus ini berawal dari pengajuan proposal jasa pembuatan video profil ke 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Bantahan Amsal Christy Sitepu

Persidangan sempat diwarnai isak tangis saat Amsal memberikan pembelaannya. Ia menjelaskan terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

Amsal juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Ia menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari sewa peralatan canggih, jasa editing, hingga nilai intelektual sebuah karya visual. “Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri!” ungkap Amsal dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai orang awam, dirinya tidak memahami seluk-beluk birokrasi pengadaan barang dan jasa yang rumit. “Air mata saya ini adalah bukti bahwa hukum negara kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya lirih. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.

DPR Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan mark up yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya turut mengawal secara maksimal kasus yang menjerat Amsal. “Semangat ya Pak Amsal ya, insyaallah kita all out,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut.

Habiburokhman menjelaskan, jajaran Komisi III DPR RI mengikuti perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan media massa, serta menerima banyak aspirasi dari pelaku industri kreatif. Selain itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengingatkan, para penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Sebab, secara substantif, menurut Habiburokhman, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (mark-up) dari harga baku.

Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0. Maka dari itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.

Nasib Amsal Sitepu di Tangan Majelis Hakim

Kini, nasib Amsal Sitepu berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Publik menanti apakah keadilan akan berpihak pada pekerja seni yang mencari nafkah, atau justru memperkuat jeratan hukum atas nama kerugian negara.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Amsal memiliki nama lengkap Amsal Christy Sitepu. Selain jadi videografer, ia merupakan Direktur CV Promiseland yang didirikan pada 8 November 2019. Amsal Sitepu juga mempunyai bisnis lainnya seperti penjualan sate hingga kafe. Dikutip dari akun Instagram pribadinya @amsalsitepu, dirinya sudah memiliki 9.585 pengikut. Lewat media sosialnya, Amsal Sitepu kerap membagikan momen ketika jalan-jalan ke luar negeri.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *