Kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Manado
Pemkot Manado telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan gawai (HP dan sejenisnya) dan internet bagi anak di kota tersebut. Aturan ini tidak hanya berlaku saat anak berada di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua diberikan peran sebagai pengawas utama dalam penerapan kebijakan ini.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penggunaan gawai bagi anak selama di rumah dibatasi maksimal 2 jam per hari, kecuali untuk kebutuhan belajar. Selain itu, anak dilarang menggunakan gawai di kamar tidur. Mereka harus menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga. Anak juga tidak boleh menggunakan gawai tanpa izin atau persetujuan orang tua.
Orang tua diminta untuk mengaktifkan fitur parental control pada gawai. Fitur ini mencakup pembatasan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, filter pencarian aman (safe search), serta pengaturan waktu layar (screen time). Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan memastikan penggunaan gawai yang sehat.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa, menjelaskan bahwa payung hukum dari edaran ini adalah beberapa undang-undang dan peraturan. Antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029.
- Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Sekolah
Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait penggunaan gawai dan internet di lingkungan satuan pendidikan:
- Larangan murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
- Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas.
- Larangan Guru/Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
- Larangan mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak.
- Menyediakan loker/box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
- Satuan Pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.
- Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai dilakukan di luar jam mengajar.
- Melakukan sosialisasi penggunaan gawai dan internet sehat kepada orang tua/wali peserta didik.
- Membuat dan memasang poster/himbauan larangan penggunaan gawai di gerbang utama, majalah dinding, kantin dan ruang kelas.
- Memasukkan kebijakan ini ke dalam tata tertib Satuan Pendidikan tanpa unsur kekerasan.
- Murid dan orang tua/wali wajib menaati dan mendukung penuh pelaksanaan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
- Memberikan sanksi edukatif dan proporsional kepada pihak yang melanggar kebijakan.
- Komite Sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet.
- Membuat laporan secara berkala terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan Gawai dan Internet kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Di lingkungan keluarga dan masyarakat, aturan yang diberlakukan antara lain:
- Orang Tua/Wali mengawasi aktivitas digital anak saat menggunakan gawai maupun internet, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan riwayat pencarian.
- Mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
- Menggunakan gawai di area “ruang terbuka” rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur.
- Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa ada izin atau persetujuan Orang Tua/Wali.
- Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18>, memastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain.
- Melakukan pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai anak dengan pendekatan yang komunikatif.
- Orang Tua/Wali secara berkelanjutan meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital.
- Mengajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif.
- Memberi contoh (role model) penggunaan gawai yang bijak dan sehat dari orang tua.
- Menjelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal.
- Membantu anak menggunakan gawai untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal.
- Menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak.
- Menghindari pemberian gawai sebagai “pengganti pendampingan” saat anak belajar.
- Mendorong dan menyediakan kegiatan alternatif non gawai yang beragam dan menarik seperti olahraga, seni, membaca buku, Sinau dan Ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya) sebagai upaya proaktif untuk mengisi waktu luang anak.
- Orang Tua/Wali wajib meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai, guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.
Tindakan Saat Terjadi Masalah Digital
Jika terjadi masalah digital, orang tua/wali diminta:
- Membangun rasa aman agar berani melaporkan jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet.
- Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam group chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak.
- Menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak.
- Berdasarkan angka 2 dan 3, Orang Tua/Wali/Masyarakat melaporkan ke pihak berwajib.
- Tokoh Agama, Organisasi Pemuda, Influencer, Ketua Lingkungan, Kader, Satgas dan Masyarakat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan internet.
Peran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Manado
OPD Kota Manado memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini:
- Menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkala kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tentang implementasi kebijakan, penanganan kasus kekerasan berbasis digital.
- Menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses (hotline, email, atau platform digital) dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kota Manado.
- Berkoordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait jika terjadi .
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait implementasi kebijakan di lapangan.
- Membuat laporan secara berkala kepada Wali Kota Manado.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”









