Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Draf Perppu Tindak Pidana Ekonomi Beredar, Satgas Kejaksaan Jadi Sorotan

Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Beredar ke Publik

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara telah beredar ke publik. Regulasi ini memicu perhatian luas, terutama karena menyentuh isu penting dalam penegakan hukum di bidang ekonomi.

Regulasi ini disebut disiapkan untuk merespons kejahatan kerah putih yang dinilai semakin kompleks, sistemik, dan lintas negara. Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro.

Cakupannya sangat luas, mencakup berbagai sektor seperti perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial. Penyusunan draf Perppu ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjangkau perkembangan kejahatan ekonomi modern.

Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi

Salah satu poin paling menonjol dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi di bawah Kejaksaan. Satgas ini dirancang untuk menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal. Kewenangannya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset.

Dalam kondisi tertentu, Satgas dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain bila perkara dinilai mengancam perekonomian negara. Selain itu, draf tersebut juga memberi ruang bagi Satgas untuk menelusuri pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari korporasi yang diduga terlibat tindak pidana ekonomi.

Satgas juga disebut dapat meminta data dari penyedia jasa keuangan tanpa terikat ketentuan kerahasiaan perbankan, dengan tujuan mempercepat pelacakan dan pemulihan aset.

Mekanisme Denda Damai dan Deferred Prosecution Agreement

Draf Perppu ini turut memperkenalkan mekanisme baru berupa Denda Damai. Skema tersebut memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung. Mekanisme ini diutamakan bagi korporasi dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, dan perkara dinyatakan selesai setelah denda dibayarkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain Denda Damai, rancangan itu juga memuat skema Deferred Prosecution Agreement atau perjanjian penundaan penuntutan. Mekanisme ini dapat diterapkan apabila proses pidana dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar, seperti pemutusan hubungan kerja massal atau terganggunya kepentingan publik. Dalam skema tersebut, korporasi diwajibkan melakukan pembenahan internal, menjalankan program kepatuhan hukum, dan membayar ganti rugi kepada negara.

Pengelolaan Aset dan Ancaman Pidana

Dalam aspek pengelolaan aset, Satgas juga dirancang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset dalam keadaan tertentu, terutama bila aset berisiko turun nilai atau membutuhkan biaya perawatan tinggi. Rancangan itu juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja Satgas atau menyembunyikan aset, dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda.

Untuk korporasi, sanksi disebut bisa lebih berat hingga pencabutan izin usaha.

Kritik dan Tantangan

Meski demikian, draf Perppu tersebut juga menuai kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pengamat menilai urgensi penerbitan Perppu harus diuji secara ketat. Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi penumpukan kewenangan pada satu lembaga, yang dinilai bisa memicu moral hazard bila tidak diimbangi pengawasan kuat.

Hingga kini, draf yang beredar itu masih menjadi bahan sorotan publik. Belum ada kepastian final mengenai bentuk resmi regulasi maupun kapan beleid tersebut akan ditetapkan. Namun substansi yang beredar sudah cukup memicu perdebatan, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas penindakan kejahatan ekonomi dan prinsip pengawasan dalam sistem hukum.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *